Jabatan Kepala Desa dan BPD Diperpanjang dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

    Jabatan Kepala Desa dan BPD Diperpanjang dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, yang mana perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para Kepala Desa dan BPD untuk berkarya dan membangun desa dengan lebih baik "kata 
    Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata, dalam pidato sambutannya seusai melantik 89 Kepala Desa dan 633 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula SMP Negeri 1 Pangandaran, Rabu, 19 Juni 2024. 

    Acara pengukuhan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Asisten Daerah 1 Rida Nirwana, anggota DPRD Citra Pitriyami, Wakapolres Kompol Sukmawijaya, Danramil Pangandaran Kapten Inf Yanyan Mulyana, dan para camat.

    Dikatakan Jeje bahwa, perpanjangan masa jabatan itu artinya kita mempunyai kesempatan lebih untuk mengurai kegiatan-kegiatan. Syukur-syukur kegiatan yang sudah dilaksanakan bisa ditambah lagi, sehingga menjadi bagus.

    Dalam waktu dekat, ada tiga aspek penting untuk penguatan desa, yaitu ekonomi pedesaan, infrastruktur pedesaan, dan penguatan kelembagaan desa, yaitu target untuk menyelesaikan permasalahan infrastruktur dan penguatan desa yang masih belum maksimal, ditambah masih 
    ada 4 desa yang masih dipimpin oleh Penjabat Kades "katanya".

    Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran, Trisno, menyampaikan bahwa, pengukuhan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dari 93 Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran, 89 di antaranya dikukuhkan pada hari ini, bersama dengan 633 anggota BPD.

    Empat desa lainnya yaitu Desa Cikembulan, Desa Bunisari, Desa Sukamulya, dan Desa Cimanggu, masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa karena masa jabatan kepala desa sebelumnya telah habis. Pemilihan Kepala Desa untuk keempat desa tersebut rencananya akan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Pilkada 2024.

    "Kalau Penjabat itu, kan dari PNS dan masa kerjanya hanya 1 tahun "katanya".

    Pada acara ini Bupati Jeje juga menyerahkan Piagam Indeks Desa Membangun Strata Mandiri secara simbolis kepada tiga Kepala Desa yaitu kepada Kades Pajaten,  
    Kades Padaherang, dan 
    Kades Cigugur, yang mana piagam ini  merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan prestasi desa-desa tersebut dengan telah  membangun dan menyejahterakan masyarakatnya. (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Berikutnya

    Bapemperda DPRD Pangandaran Bahas 4 NA dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami